PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 53
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
