Pasal 52
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) CCP SBNT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 15, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) CCP SBNT yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. pelanggaran ketentuan yang sama sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau b. pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, dikenai sanksi penghentian sementara atas kegiatan sebagai CCP SBNT. (3) CCP SBNT dikenai sanksi pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan sanksi penghentian sementara atas kegiatan sebagai CCP SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
