PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 43
BAB 8 — ANGGOTA CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib mengidentifikasi, memantau, dan mengelola risiko yang timbul dari Anggota dan nasabah yang merupakan anggota Kliring tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) (tiered participation arrangements). (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap nasabah yang merupakan anggota Kliring tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (4) dapat dilakukan oleh CCP SBNT baik secara langsung atau melalui anggota Kliring umum.
