PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 42
BAB 8 — ANGGOTA CCP SBNT
(1) Anggota CCP SBNT merupakan anggota Kliring langsung yang terdiri atas: a. Anggota Kliring umum; dan b. Anggota Kliring individual. (2) Anggota Kliring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bank yang dapat bertindak untuk kepentingan sendiri dan/atau atas nama nasabahnya. (3) Anggota Kliring individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bank yang bertindak untuk kepentingan sendiri. (4) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Anggota Kliring tidak langsung yang dapat berbentuk: a. Bank; b. lembaga keuangan non-Bank; dan c. pihak lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
