Pasal 40
BAB 6 — KONEKTIVITAS CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau
infrastruktur lainnya sesuai permintaan Bank INDONESIA. (2) Dalam hal CCP SBNT melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau infrastruktur lainnya berdasarkan inisiatif CCP SBNT, CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (3) CCP SBNT wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang timbul dari transaksi dan/atau hubungan kerja sama dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau infrastruktur lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konektivitas CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
