Pasal 39
BAB 5 — SEGREGASI BISNIS
(1) CCP SBNT wajib memisahkan aset, piutang, dan kewajiban milik CCP SBNT dengan aset, piutang, dan kewajiban milik Anggota. (2) CCP SBNT wajib memisahkan rekening Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin, masing-masing Anggota. (3) CCP SBNT wajib memperlakukan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin milik Anggota termasuk tambahan aset hasil Transaksi Derivatif SBNT Anggota yang bersangkutan sebagai milik Anggota. (4) Apabila CCP SBNT dinyatakan pailit, aset milik Anggota yang berada dalam penguasaan CCP SBNT tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban CCP SBNT terhadap pihak ketiga atau krediturnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai segregasi bisnis CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
