PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap:
- komisaris independen; dan
- direktur yang membidangi CCP SBNT; dan c. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan integritas, kompetensi dan/atau aspek keuangan. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
