PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diajukan oleh salah satu anggota direksi secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki persetujuan prinsip yang masih berlaku dari Bank INDONESIA; b. memiliki modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. memiliki rancangan ketentuan CCP SBNT (rule book); d. memiliki bukti kesiapan operasional; e. memiliki anggaran dasar yang memuat:
- persyaratan bahwa pengangkatan komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu; dan
- struktur organisasi yang memuat komposisi dewan komisaris dan direksi paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen dan 1 (satu) orang direktur yang membidangi CCP SBNT; f. memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan/atau aspek keuangan bagi komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT; dan g. memiliki data kepemilikan saham beserta dokumen pendukung dalam hal terdapat perubahan.
