Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4467); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4905); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5193); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/6/PBI/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5442); dan e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/7/PBI/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7.
