PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak berlaku untuk kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sepanjang kewajiban tersebut didukung oleh bukti transaksi yang mendasarinya (underlying transaction) secara memadai. (2) Kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas pembiayaan preshipment.
