Pasal 22
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang masuk pasar tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari
Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa berupa: a. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Kewajiban Jangka Panjang yang diperjanjikan dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter selama 3 (tiga) bulan, yaitu hanya dapat mengikuti Operasi Moneter pada instrumen lelang repo SBN 1 minggu dan lending facility/ financing facility. (2) Bank yang masuk pasar tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk kedua kalinya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dikenai sanksi administratif berupa berupa: a. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Kewajiban Jangka Panjang yang diperjanjikan dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter selama 3 (tiga) bulan, yaitu hanya dapat mengikuti Operasi Moneter pada instrumen lending facility/financing facility; dan c. larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar selama 1 (satu) tahun. (3) Masa pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dapat dihentikan apabila Bank menunjukkan bukti pembatalan transaksi Kewajiban
Jangka Panjang yang dinyatakan cukup oleh Bank INDONESIA.
