Pasal 21
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang menerima Kewajiban Jangka Panjang melebihi jumlah yang tertera dalam persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari kelebihan jumlah yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Bank yang menerima Kewajiban Jangka Panjang melebihi jumlah yang tertera dalam persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk kedua kalinya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dikenai sanksi administratif berupa berupa: a. sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari kelebihan jumlah yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. sanksi larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
