Pasal 32
BAB 14 — SANKSI
(1) Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan mengenai: a. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (2); b. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 11 ayat (2); c. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13; d. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; e. penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); f. penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau
g. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan mengenai penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau memberikan jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
