Pasal 31
BAB 14 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan mengenai: a. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan/atau Pasal 6 ayat (3); b. pendaftaran sebagai Lembaga Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 11 ayat (2); c. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13; d. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; e. penerapan prinsip kehati-kehatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); f. penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; g. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2); dan/atau h. penyampaian informasi realisasi penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan mengenai: a. pemenuhan kriteria Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. izin sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal penerbitan, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per penerbitan. (3) Bank yang melanggar ketentuan mengenai penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi. (4) Bank yang melanggar ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
