PBI
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 29
BAB 12 — PELAPORAN
(1) LPP yang ditunjuk Bank INDONESIA menyampaikan laporan atas penatausahaan Sertifikat Deposito Syariah secara periodik kepada Bank INDONESIA. (2) Tata cara penyampaian laporan oleh LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA dituangkan dalam perjanjian antara Bank INDONESIA dengan LPP.
