Pasal 28
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b yang melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri wajib menyampaikan laporan mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan kepada Bank INDONESIA. (2) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus melaporkan informasi mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan kepada Bank INDONESIA melalui: a. bank, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan melalui bank; b. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan/atau Perusahaan Pialang; dan/atau c. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan oleh nasabah secara langsung tanpa melibatkan Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan/atau Perusahaan Pialang. (3) Pihak yang terlibat dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. bank;
b. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang; dan/atau c. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan/atau Perusahaan Efek, wajib menyampaikan laporan mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah tersebut kepada Bank INDONESIA. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (5) Tata cara penyampaian laporan oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. (6) Tata cara penyampaian laporan oleh: a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan pasar uang nonbank dan kustodian. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
