Pasal 25
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penerbitan dan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. Bank sebagai Penerbit; b. Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek; c. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang; dan d. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek. (4) Pengawasan terhadap penerbitan dan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan.
(5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
