PBI
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 24
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP SYARIAH, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN MANAJEMEN RISIKO
Kewajiban penerapan prinsip kehati-kehatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikecualikan bagi Pelaku Pasar berupa nasabah korporasi, nasabah orang-perseorangan, dan nasabah Bukan Penduduk.
