Pasal 20
BAB 9 — PENATAUSAHAAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH
(1) Penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilaksanakan melalui sarana yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan di Bank INDONESIA maka penatausahaan dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penatausahaan surat berharga. (3) Dalam hal penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan di LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA maka penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait LPP atau ketentuan yang diterbitkan oleh LPP.
