PBI
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 19
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
(1) Harga dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah merupakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan memperhitungkan: a. nominal Sertifikat Deposito Syariah; b. realisasi tingkat imbalan Sertifikat Deposito Syariah; dan c. proyeksi hak bagi hasil pemegang Sertifikat Deposito Syariah sebelumnya. (2) Perhitungan harga transaksi Sertifikat Deposito Syariah menggunakan konvensi perhitungan hari (day-count convention) yaitu actual/360. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
