Pasal 91
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaga Negara Republik INDONESIA Nomor 5001);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaga Negara Republik INDONESIA Nomor 5524); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 179, Tambahan Lembaga Negara Republik INDONESIA Nomor 5925), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
