PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 90
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku telah menjadi pemegang saham pengendali pada: a. Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA; atau b. pihak yang sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin sebagai Penyelenggara dari Bank INDONESIA, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham Penyelenggara.
