PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja. (2) OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
