PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja. (2) Pelaksanaan Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme nonlelang.
