Pasal 86
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/12/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5567); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Surat Berharga Bank INDONESIA dalam Valuta Asing (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5753); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/12/PBI/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Operasi Moneter
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
