PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 84
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Bank dan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, yang tidak mengajukan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bank dan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing tersebut tidak dapat mengikuti Operasi Moneter.
