PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 75
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran margin dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dan Pasal 73 ayat (2) huruf b, perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terkait penyelesaian transaksi Operasi Moneter diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
