PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 74
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal transaksi penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), peserta OMS dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi.
