Pasal 54
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Peserta Operasi Moneter berupa Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar serta yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA di bidang moneter atau Bank baru yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang berwenang, harus mengajukan izin sebagai peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). (2) Lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang melakukan langkah strategis dan mendasar atau
lembaga perantara baru yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang berwenang, harus mengajukan izin keikutsertaan dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3). (3) Langkah strategis dan mendasar serta yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank dengan Bank INDONESIA.
