PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 53
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Untuk memperoleh izin sebagai peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi peserta menyampaikan permohonan kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter. (3) Untuk memperoleh izin sebagai lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi lembaga perantara menyampaikan permohonan kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter.
