PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 48
BAB 4 — INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
Bank INDONESIA dapat menatausahakan SBIS dengan menggunakan sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
