PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 47
BAB 4 — INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBIS. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless). (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
