PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. (2) Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
