PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OMK diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N) dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. (2) Suku bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA. (3) Untuk mengendalikan suku bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA
melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. (4) Suku bunga kebijakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank INDONESIA 7-day (Reverse) Repo Rate.
