Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah dari peserta Standing Facilities Syariah. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBIS; dan/atau b. SBSN. (3) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menggunakan akad qard yang diikuti dengan rahn. (4) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan akad al ba’i yang diikuti dengan wa’d. (5) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
