PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Standing Facilities Syariah memiliki jangka waktu sebagai berikut: a. Standing Facilities Syariah yang berupa penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS memiliki jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja; dan b. Standing Facilities Syariah yang berupa penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank INDONESIA memiliki jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
