PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Transaksi repo dan reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b menggunakan akad al ba’i
yang diikuti dengan wa’d. (2) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
