PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dengan cara melakukan: a. penerbitan SBIS; b. transaksi repo dan/atau reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang memenuhi prinsip syariah secara outright; d. penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing; dan/atau e. transaksi lainnya yang memenuhi prinsip syariah baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
