PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Konvensional sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu. (2) Penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat dialihkan oleh peserta OPT Konvensional menjadi transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah Bank INDONESIA.
