PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan cara melakukan: a. penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas; b. transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright; d. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam rupiah; e. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing; f. jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau g. transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
