Pasal 6
(1) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain atau Bank INDONESIA, yang dinyatakan dalam surat pernyataan kepada Bank INDONESIA. (2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS. (3) Bank harus mengganti agunan PLJPS, apabila: a. agunan PLJPS tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d angka 1; c. terdapat pelunasan pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah Bank; dan/atau d. Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, sehingga nilai agunan PLJPS mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJPS. (4) Penggantian agunan PLJPS diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (5) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS apabila Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS. (6) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada periode pemberian PLJPS, Bank tetap dapat mengajukan pencairan PLJPS sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJPS yang mencukupi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
