Langsung ke konten
PBI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 20-17-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah