Pasal 9
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) LPS mengajukan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c secara tertulis kepada Bank INDONESIA pada tanggal yang sama dengan pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara kepada OJK. (2) Permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. permintaan pembukaan sandi Bank termasuk sandi Bank bagi kantor cabang Bank Perantara; b. permintaan pembukaan rekening giro dalam rupiah di Bank INDONESIA; dan c. permintaan pembukaan rekening giro dalam valuta asing di Bank INDONESIA, dalam hal Bank Perantara akan melanjutkan kegiatan dalam valuta asing yang telah dilakukan oleh Bank Asal. (3) Permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA serta seluruh perubahan anggaran dasar Bank Perantara berikut
surat persetujuan/penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; b. rencana tindak yang paling sedikit memuat cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, migrasi infrastruktur, serta jenis kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang akan dimintakan pengalihan persetujuan dan/atau izin dari Bank INDONESIA; c. data kepesertaan SPBI; dan d. surat pernyataan LPS yang berisi:
- kesiapan serta keamanan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk operasional SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
- penggunaan sistem dan infrastruktur Bank Perantara dari Bank Asal untuk SPBI,
Operasi Moneter, PJSP, dan pelaporan yang akan diselenggarakan; dan 3. jenis kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang akan dialihkan dari Bank Asal kepada Bank Perantara.
