PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 7
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan fotokopi surat persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK.
