PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 49
Bank INDONESIA melunasi SBIS dan SukBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).
