PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 45
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan tanpa warkat (scripless); c. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA;
d. tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) di pasar sekunder; dan e. hanya dapat dimiliki oleh BUS atau UUS.
