Pasal 19
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Bank yang telah mendapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan kepada otoritas perbankan untuk dikenai sanksi berupa penghentian sementara dalam melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang baru selama 6 (enam) bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
