Pasal 17
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang dilakukan oleh Bank.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (4) Untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (5) Bank wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (6) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (7) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
