Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dapat dilakukan dengan memperhitungkan selisih kewajiban pembayaran (netting) oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi untuk setiap periode pembayaran. (2) Penyelesaian Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah oleh masing-masing pihak untuk setiap periode pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan rupiah. (3) Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dapat dilakukan secara close-out netting sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam kontrak dan dilakukan sebelum adanya pernyataan putusan pailit oleh pengadilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah akibat wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
