Langsung ke konten
PBI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 20-11-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika